Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan PT. Cahaya Ilmu Kreatif Teken Perjanjian Operasionalisasi Barang Milik Daerah

Palu (26/6) – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah bersama PT. Cahaya Ilmu Kreatif resmi menandatangani perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dioperasikan oleh pihak ketiga, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, siang tadi.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sitty Hasbia N. Zaenong, M.Si, selaku PIHAK PERTAMA, dan Direktur PT. Cahaya Ilmu Kreatif, Welly Andries Sompie, selaku PIHAK KEDUA.

Perjanjian ini mencakup penggunaan beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Daerah, termasuk tanah dan bangunan seperti mess/wisma, gedung pertemuan, gedung pendidikan, dan tempat peristirahatan lainnya. Total terdapat 17 aset dengan nilai perolehan mencapai miliaran rupiah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan umum di bidang sosial dan ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelatihan, pembinaan sosial, serta pemberdayaan tenaga kerja muda.

Sesuai Pasal 4 perjanjian, kerja sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai 1 Juli 2025 sampai 1 Juli 2030, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, aset-aset daerah dapat termanfaatkan secara optimal, serta memberikan dampak positif bagi pengembangan SDM di Sulawesi Tengah.

Related Images:

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *