Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi
Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di Bidang penanganan fakir miskin, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di Bidang penanganan fakir miskin, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang penanganan fakir miskin, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang penanganan fakir miskin, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial;
e. penyelenggaraan UPTD dan jabatan fungsional tertentu; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Sosial Provinsi terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris membawahi:
1. Sub Bagian Keuangan dan Aset:
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Penanganan Fakir Miskin;
d. Bidang Pemberdayaan Sosial;
e. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
f. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. UPT Dinas.
