Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik.
Menetapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses, baik secara manual maupun melalui media elektronik.
Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan sesuai aturan.
Memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
Menyediakan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan langsung dan/atau Komisi Informasi.
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui evaluasi dan pembaruan sistem.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Membantu PPID utama dalam mengelola informasi di unit kerja masing-masing.
Menghimpun, mengolah, dan menyimpan informasi publik dari unit kerjanya.
Menyediakan data/informasi yang diminta oleh PPID utama untuk memenuhi permohonan masyarakat.
Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyediaan informasi dari unit kerjanya.
Mengklasifikasikan informasi publik sesuai kategori (informasi wajib diumumkan, informasi tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi dikecualikan).
Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan informasi kepada PPID utama secara berkala.
Melakukan koordinasi internal jika ada permintaan informasi yang menyangkut lintas bidang/unit kerja.