Palu (26/5) – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi jabatan fungsional pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana di lingkungan Dinas Sosial, serta menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan jabatan fungsional sebagai bagian dari transformasi reformasi birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.
Dalam pemaparan, dijelaskan beberapa poin penting antara lain penyederhanaan nomenklatur jabatan, penghapusan sistem pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit), serta penerapan sistem evaluasi kinerja berbasis Target Angka Kredit tahunan. Selain itu, dibahas pula mekanisme baru kenaikan pangkat istimewa bagi pejabat fungsional yang menunjukkan kinerja dan keahlian luar biasa.



Pejabat fungsional Ahli Pertama yang memiliki nilai SKP sangat baik dan telah menjabat selama satu tahun juga berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Ahli Muda.
Hasil dari kegiatan ini menegaskan pentingnya penyesuaian uraian tugas jabatan berdasarkan jenjang dan ruang lingkup masing-masing, dengan mempertimbangkan kompetensi serta tingkat kesulitan pekerjaan. Kegiatan ini juga menekankan perlunya fleksibilitas dalam perpindahan lintas rumpun jabatan fungsional guna mendukung mobilitas talenta ASN di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN lingkup Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru guna mendukung peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik yang optimal.


